Wow nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, berbagai aset yang telah disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. 

Adapun penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka hingga kini masih terus dilakukan. "Diperkirakan sudah hampir Rp 13 triliun," kata Febrie di Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

Terkini, penyidik menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Sleman, DI Yogyakarta. Ada pula tanah milik Benny Tjokro di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang disita penyidik. 


Kemudian, penyidik juga menyita aset tanah dan bangunan hotel milik tersangka Sonny Widjaja di Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik sudah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan berlapis emas milik tersangka Jimmy Sutopo.  Puluhan lukisan tersebut ditaksir senilai Rp 109 miliar. 

Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI

Febrie menyatakan, di antara aset yang telah disita, terdapat aset yang nilainya masih belum diketahui, seperti perusahaan tambang. Sebab, berbeda dengan aset properti dan barang mewah, untuk menilai aset berupa tambang beserta kandungannya diperlukan waktu lebih lama. 

"Tambang sampai sekarang belum. Masih ada kesulitan karena masih butuh waktu ternyata, tidak bisa dengan waktu cepat untuk meneliti kandungan tambang. Tapi nanti sembari jalan persidangan kan tidak masalah ya," ujar dia. 

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. 

Baca Juga: Kapal Sitaan Kasus Asabri Tetap Beroperasi, Kejagung: Demi Pasokan PLN Muara Karang

Editor: Noverius Laoli