KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya semakin serius memberikan perlindungan bagi investor pasar modal di Tanah Air. OJK berencana membentuk
disgorgement fund yang nantinya akan mengganti kerugian investor di pasar modal. Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen,
disgorgement fund akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi itu sendiri. “Kalau investasi itu kan ada untung ada rugi, tapi bukan berarti kerugian nantinya akan dibebankan ke disgorgement fund, ganti rugi akan diberikan ketika kerugian muncul dari tindak pidana,” kata dia ketika ditemui di kantornya pada Senin (18/2).
Hoesen menjelaskan bahwa disgorgement fund nantinya akan menerima pembayaran denda dari korporasi yang melakukan pelanggaran di pasar modal. Setelah itu barulah disgorgement fund akan menyalurkan ganti rugi kepada investor yang merasa dirugikan akibat pelanggaran tersebut. Namun, tentunya investor yang merasa dirugikan harus melakukan prosedur klaim terlebih dahulu. Disgorgement fund bukanlah hal baru di dunia pasar modal. Menurut Hoesen ide pembentukan
disgorgement fund datang dari
Securities and Exchange Commission (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk
disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi “orang dalam” atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah. Hoesen bilang jika nantinya disgorgement fund berhasil terwujud di Tanah Air maka nasib investor yang dirugikan akibat pelanggaran korporasi bisa lebih jelas. Hal itu tentunya akan membuat kepercayaan masyarakat akan pasar modal menjadi lebih tinggi. “Selama ini kan, walaupun kasusnya sudah di proses hingga ke pengadilan, tapi nasib investornya ya begitu-begitu saja, tidak ada kejelasan atas investasi mereka,” kata pria yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini. Kemudian ia memberikan contoh kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang pada tahun 2009 menyalahgunakan dana nasabah dan laporan palsu Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB). Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian investor hingga Rp 300 miliar. “Coba lihat kasus ini berapa kerugiannya, proses penggantiannya bagaimana? Kejelasan ganti rugi investor sampai saat ini seperti apa,” ujar Hoesen.
Lebih lanjut Hoesen mengatakan bahwa rencana pembentukan
disgorgement fund masih bersifat inisiatif, ia belum berani memberikan target kapan rencana ini bisa terwujud. Yang jelas saat ini OJK masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menyusun dasar hukum dari disgorgement fund. “Apabila benar-benar diterapkan pastinya akan bersinggungan dengan kebijakan atau regulasi dari otoritas lain, makanya dibutuhkan kajian dan diskusi lebih lanjut,” kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto