JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan izin impor 60.000 ekor sapi bakalan atau setara 10.800 ton daging untuk kebutuhan daging semester I 2012. Izin impor sapi bakalan itu baru 30% dari total kuota impor tahun ini sebanyak 283.000 ekor. Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan mengatakan, izin impor sapi bakalan tersebut telah diberikan kepada 23 perusahaan dari 51 perusahaan yang terdaftar sebagai importir. Pemberian izin mengacu Peraturan Menteri Pertanian 50/2011, yang mensyaratkan importir harus memiliki kinerja sebagai Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS). "Kementan mengeluarkan surat rekomendasi teknis pemasukan (SRP) impor sapi, kemudian Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP)," kata Syukur di Jakarta (18/1).
Selain izin impor sapi bakalan, Kementan juga telah menerbitkan izin impor daging sapi beku sebanyak 20.400 ton, atau 60% dari kuota impor sebesar 34.000 ton.