KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bukan saja memberikan harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tinggi mencapai US$ 10,15 cent per kWh kepada pengembang listrik swasta, pemerintah juga memberikan insentif bagi pengusaha untuk mengembangkan proyek listrik tenaga surya itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, poin penting dari Perpres EBT ini selain akan mengatur harga jual listrik EBT dengan mekanisme (feed-in-tariff) FIT, harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi. Selain itu, beleid EBT akan mengatur dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Misal, Kemenkeu akan mengatur tentang insentif.
Wow, selain dapat harga US$ 10,15 cent per kWh, pengembang PLTS bakal dapat insentif
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bukan saja memberikan harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tinggi mencapai US$ 10,15 cent per kWh kepada pengembang listrik swasta, pemerintah juga memberikan insentif bagi pengusaha untuk mengembangkan proyek listrik tenaga surya itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, poin penting dari Perpres EBT ini selain akan mengatur harga jual listrik EBT dengan mekanisme (feed-in-tariff) FIT, harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi. Selain itu, beleid EBT akan mengatur dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Misal, Kemenkeu akan mengatur tentang insentif.