KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langka pemerintah untuk menarik pajak atas konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Pasalnya, sejak awal tahun hingga 30 April lalu setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun. “Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5). Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini DJP telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memunggut PPN PMSE.
Wow, setoran pajak pelanggan Netflix, Spotify, Zoom mencapai Rp 1,89 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langka pemerintah untuk menarik pajak atas konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Pasalnya, sejak awal tahun hingga 30 April lalu setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun. “Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5). Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini DJP telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memunggut PPN PMSE.