JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Indonesia menyongsong era baru dalam tata kelola pemerintahan serta dan reformasi birokrasi. Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI-RBN), Sofian Effendi mengatakan, UU ASN ini memiliki berbagai tujuan. Salah satunya adalah memberantas praktik jual beli formasi Calon PNS (CPNS) dan jabatan. Pasalnya, menurut Sofian, transaksi jual beli dalam formasi CPNS kerap terjadi dengan nilai yang cukup besar. Ironisnya, praktik tak terpuji tersebut sulit diberangus.
Wow! transaksi jual beli posisi CPNS Rp 30 triliun
JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Indonesia menyongsong era baru dalam tata kelola pemerintahan serta dan reformasi birokrasi. Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI-RBN), Sofian Effendi mengatakan, UU ASN ini memiliki berbagai tujuan. Salah satunya adalah memberantas praktik jual beli formasi Calon PNS (CPNS) dan jabatan. Pasalnya, menurut Sofian, transaksi jual beli dalam formasi CPNS kerap terjadi dengan nilai yang cukup besar. Ironisnya, praktik tak terpuji tersebut sulit diberangus.