KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) para Rabu (3/6) memfasilitasi penandatanganan Letter of Agreement (LoA) dengan volume gas hingga 231,18 billion british thermal unit per day (bbtud) untuk mendukung penurunan harga gas. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli sebanyak 11 dokumen. Adapun, dengan penandatanganan hari ini maka total volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan turunnya harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Di mana, Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu. Dwi melanjutkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Wow, volume gas untuk mendukung turunnya harga gas industri ternyata sangat jumbo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) para Rabu (3/6) memfasilitasi penandatanganan Letter of Agreement (LoA) dengan volume gas hingga 231,18 billion british thermal unit per day (bbtud) untuk mendukung penurunan harga gas. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli sebanyak 11 dokumen. Adapun, dengan penandatanganan hari ini maka total volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan turunnya harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Di mana, Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu. Dwi melanjutkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.