KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya. Tersangka SMS dan D telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan, karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp 2,08 miliar sehingga total keseluruhan pelunasan adalah sebesar Rp 4,17 miliar.
WP Lunasi Pajak Rp 4 Miliar, Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya. Tersangka SMS dan D telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan, karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp 2,08 miliar sehingga total keseluruhan pelunasan adalah sebesar Rp 4,17 miliar.
TAG: