JAKARTA. Kepatuhan membayar pajak di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia sendiri masih pada posisi 10,3% dari produk domestik bruto (PDB). Dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Hal ini terjadi lantaran wajib pajak Indonesia masih banyak yang melakukan penghindaran pajak ke negara lainnya. Dengan demikian, Indonesia pun akan ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) guna menggali data wajib pajak dalam negeri yang ada di luar negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya AEoI, seharusnya pemerintah mulai memikirkan untuk mengubah sistem perpajakan dari yang semula source income menjadi territorial income.
WP nakal, Indonesia bisa terapkan pajak teritorial
JAKARTA. Kepatuhan membayar pajak di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia sendiri masih pada posisi 10,3% dari produk domestik bruto (PDB). Dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Hal ini terjadi lantaran wajib pajak Indonesia masih banyak yang melakukan penghindaran pajak ke negara lainnya. Dengan demikian, Indonesia pun akan ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) guna menggali data wajib pajak dalam negeri yang ada di luar negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya AEoI, seharusnya pemerintah mulai memikirkan untuk mengubah sistem perpajakan dari yang semula source income menjadi territorial income.