KONTAN.CO.ID - MANADO. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak. "PMK 165 berlaku 17 November tetapi diundangkan tanggal 20 November. PMK ini latar belakangnya amnesti pajak yang sudah berjalan. Setelah itu kami analisa, masih banyak harta yang belum diungkapkan. Peserta hanya 972.530, jauh dari yang kami harapkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pada acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11).
WP sukarela deklarasikan harta terbebas sanksi
KONTAN.CO.ID - MANADO. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak. "PMK 165 berlaku 17 November tetapi diundangkan tanggal 20 November. PMK ini latar belakangnya amnesti pajak yang sudah berjalan. Setelah itu kami analisa, masih banyak harta yang belum diungkapkan. Peserta hanya 972.530, jauh dari yang kami harapkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pada acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11).