KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program tax Amnesty jilid II hingga 11 Mei 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sampai dengan 31 Mei 2023. “Oleh karena itu, masih terdapat kemungkinan peningkatan penyampaian laporan oleh wajib pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).
WP yang Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II akan Kena Teguran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program tax Amnesty jilid II hingga 11 Mei 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sampai dengan 31 Mei 2023. “Oleh karena itu, masih terdapat kemungkinan peningkatan penyampaian laporan oleh wajib pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).