Jakarta. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp berhasil membatalkan merek Wrangland milik Bahari Adam, warga negara Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/10) perkara merek dengan No. 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini telah diputus pada Selasa (24/10) lalu. Perkara ini pun diputus oleh majelis hakim Mas'ud. Dalam putusannya, majelis menilai Wrangler dapat membuktikan dalil gugatannya selama di persidangan. Dimana, Bahari terbukti tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Wrangland di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan Wrangler milik penggugat.
Wrangler berhasil batalkan merek Wrangland
Jakarta. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp berhasil membatalkan merek Wrangland milik Bahari Adam, warga negara Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/10) perkara merek dengan No. 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini telah diputus pada Selasa (24/10) lalu. Perkara ini pun diputus oleh majelis hakim Mas'ud. Dalam putusannya, majelis menilai Wrangler dapat membuktikan dalil gugatannya selama di persidangan. Dimana, Bahari terbukti tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Wrangland di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan Wrangler milik penggugat.