JAKARTA. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp mengajukan gugatan terhadap warga negara Indonesia Bahari Adam terkait pembatalan merek Wrangler. Gugatan itu diajukan lantaran, Bahari diketahui memiliki merek yang sama pada pokoknya dengan penggugat. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Rabu (3/8) Wrangler yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Wrangland milik Bahari di Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Intelektual. Adapun merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000440446 pada 3 Desember 2014 untuk kelas 25 yang melindungi jenis barang berbagai pakaian pria dan wanita.
Wrangler gugat merek lokal Wrangland
JAKARTA. Produsen pakaian jeans asal Amerika Serikat Wrangler Apparel Corp mengajukan gugatan terhadap warga negara Indonesia Bahari Adam terkait pembatalan merek Wrangler. Gugatan itu diajukan lantaran, Bahari diketahui memiliki merek yang sama pada pokoknya dengan penggugat. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Rabu (3/8) Wrangler yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Wrangland milik Bahari di Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Intelektual. Adapun merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000440446 pada 3 Desember 2014 untuk kelas 25 yang melindungi jenis barang berbagai pakaian pria dan wanita.