WSKT Digugat Hukum Soal Pembangunan Kantor Kedutaan Besar India



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat perkara hukum terkait pembangunan kantor Kedutaan Besar India.

Melansir Keterbukaan Informasi BEI, WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang dilaksanakan pada Rabu (3/7).

Adapun gugatan tersebut terkait pekerjaan pembangunan kantor Kedutaan Besar India. Pihak penggugatnya adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan pihak lainnya.


Sementara, pihak tergugat adalah WSKT, Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.

Baca Juga: Kinerja Emiten BUMN Karya Belum Berjaya

Pihak turut tergugat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Unit Pengelola Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

President Director WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan.

“Kegiatan operasional Perseroan akan tetap berjalan seperti biasa. Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Asal tahu saja, rugi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bengkak 150,59% menjadi Rp 939,55 miliar di kuartal I 2024. Sebelumnya, WSKT catat rugi Rp 396,60 miliar di kuartal I 2023.

WSKT mengantongi pendapatan usaha sebesar Rp 2,17 triliun di kuartal I 2024, turun 20,27% secara tahunan alias year on year (yoy) dari Rp 2,73 triliun di kuartal I 2023.

Segmen jasa konstruksi berkontribusi paling besar, yaitu Rp 1,48 triliun. Disusul segmen penjualan precast Rp 364,7 miliar, dan segmen pendapatan jalan tol Rp 248,66 miliar.

Lalu, segmen pendapatan properti Rp 44,19 miliar, segmen penjualan infrastruktur lainnya Rp 12,79 miliar, segmen pendapatan hotel Rp 22,53 miliar, serta segmen sewa gedung dan peralatan Rp 2,87 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut JJC Bantah Mengarahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati