KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat perkara hukum terkait pembangunan kantor Kedutaan Besar India. Melansir Keterbukaan Informasi BEI, WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang dilaksanakan pada Rabu (3/7). Adapun gugatan tersebut terkait pekerjaan pembangunan kantor Kedutaan Besar India. Pihak penggugatnya adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan pihak lainnya.
WSKT Digugat Hukum Soal Pembangunan Kantor Kedutaan Besar India
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat perkara hukum terkait pembangunan kantor Kedutaan Besar India. Melansir Keterbukaan Informasi BEI, WSKT menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang dilaksanakan pada Rabu (3/7). Adapun gugatan tersebut terkait pekerjaan pembangunan kantor Kedutaan Besar India. Pihak penggugatnya adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan pihak lainnya.