KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional mendapat angin segar setelah Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa perdagangan baja nirkarat (stainless steel) dengan Uni Eropa. Putusan yang dirilis pada 2 Oktober 2025 itu menyatakan sebagian besar tindakan Uni Eropa dalam mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) tidak sesuai dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Panel WTO menegaskan kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak membuat harga bahan baku stainless steel berada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga tidak dikategorikan sebagai subsidi ilegal.
WTO Menangkan Indonesia, Ekspor Baja Nasional Berpeluang Menguat ke Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional mendapat angin segar setelah Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa perdagangan baja nirkarat (stainless steel) dengan Uni Eropa. Putusan yang dirilis pada 2 Oktober 2025 itu menyatakan sebagian besar tindakan Uni Eropa dalam mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) tidak sesuai dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Panel WTO menegaskan kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak membuat harga bahan baku stainless steel berada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga tidak dikategorikan sebagai subsidi ilegal.