WTO Moratorium Cukai Digital Hingga Tahun 2026



KONTAN.CO.ID - ABU DHABI. Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) sepakat memperpanjang moratorium alias menangguhkan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara hingga 31 Maret 2026.

Seharusnya, bea cukai atas perdagangan e-commerce selesai pada Maret tahun ini. 

Baca Juga: Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS


India, Indonesia dan Afrika Selatan, menjadi negara yang menentang perpanjangan moratorium tarif bea cukai e-commerce, meski akhirnya ikut mendukung. Negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, merasa khawatir akan kehilangan kendali atas aliran data serta dominasi pasar perusahaan teknologi. 

Kekhawatiran juga muncul karena peningkatan biaya. Tapi WTO menilai waktu yang diberikan cukup bagi para pelaku usaha. 

Dalam konferensi tingkat menteri ke-13, WTO juga gagal mencapai kesepakatan pada isu perdagangan lain yang kontroversial, termasuk pembatasan subsidi bidang pertanian dan perikanan.   

Editor: Avanty Nurdiana