JAKARTA. Pemerintah telah menerima putusan World Trade Organization (WTO) terkait pengaduan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, panel WTO sepakat pelarangan peredaran rokok kretek itu sebagai bentuk diskriminatif.Mari mengklaim, keputusan itu sebagai suatu kemenangan tersendiri kendati WTO tidak memerintahkan Amerika Serikat mencabut larangan impor rokok kretek itu. Pemerintah sendiri masih mempelajari keputusan itu. Mari mengatakan, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menanggapi putusan WTO tersebut. Sebab, dia mengatakan, pemerintah harus mempunyai bukti jikalau rokok beraroma menumbuhkan minat anak-anak untuk merokok. Sekedar Anda tahu, sejak 22 Juni 2009, Amerika Serikat mengeluarkan aturan pengendalian tembakau dan pencegahan kebiasaan merokok dalam keluarga. Dalam aturan itu, pemerintah Amerika Serikat melarang produksi dan penjualan rokok yang mengandung rasa kecuali rasa menthol. Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami menyatakan, selain melakukan tindakan diskriminatif, Amerika Serikat juga tidak memberikan pemberitahuan sebelum memberlakukan hal tersebut. Akibat pelarangan ini Indonesia kehilangan pasar rokok kretek Amerika Serikat yang pada 2009 dicatat bernilai US$ 7,5 juta.Data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor rokok pada periode Januari 2011 hingga Mei 2011 senilai US$ 216,908 juta. Angka ini naik 18,32% dari nilai ekspor periode yang sama tahun lalu senilai US$183,322 juta. Pada 2010 lalu nilai ekspor rokok mencapai US$ 428 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
WTO nilai pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat diskriminatif
JAKARTA. Pemerintah telah menerima putusan World Trade Organization (WTO) terkait pengaduan Indonesia terhadap pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, panel WTO sepakat pelarangan peredaran rokok kretek itu sebagai bentuk diskriminatif.Mari mengklaim, keputusan itu sebagai suatu kemenangan tersendiri kendati WTO tidak memerintahkan Amerika Serikat mencabut larangan impor rokok kretek itu. Pemerintah sendiri masih mempelajari keputusan itu. Mari mengatakan, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menanggapi putusan WTO tersebut. Sebab, dia mengatakan, pemerintah harus mempunyai bukti jikalau rokok beraroma menumbuhkan minat anak-anak untuk merokok. Sekedar Anda tahu, sejak 22 Juni 2009, Amerika Serikat mengeluarkan aturan pengendalian tembakau dan pencegahan kebiasaan merokok dalam keluarga. Dalam aturan itu, pemerintah Amerika Serikat melarang produksi dan penjualan rokok yang mengandung rasa kecuali rasa menthol. Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami menyatakan, selain melakukan tindakan diskriminatif, Amerika Serikat juga tidak memberikan pemberitahuan sebelum memberlakukan hal tersebut. Akibat pelarangan ini Indonesia kehilangan pasar rokok kretek Amerika Serikat yang pada 2009 dicatat bernilai US$ 7,5 juta.Data Kementerian Perdagangan mencatat ekspor rokok pada periode Januari 2011 hingga Mei 2011 senilai US$ 216,908 juta. Angka ini naik 18,32% dari nilai ekspor periode yang sama tahun lalu senilai US$183,322 juta. Pada 2010 lalu nilai ekspor rokok mencapai US$ 428 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News