WTO umumkan sengketa kretek awal Maret



JAKARTA. Keputusan sengketa rokok kretek antara Indonesia dan Amerika memasuki babak baru. Maret nanti, Badan Banding atau Appellate Body World Trade Organization (WTO) akan mengumumkan keputusan banding AS terhadap Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang menyebutkan AS dikriminatif terhadap peredaran rokok kretek.

Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemdag), mengatakan, Appellate Body akan mengumumkan apakah bukti yang diajukan Indonesia cukup atau belum. "Upaya sudah dilakukan, tinggal tunggu waktu," ujarnya (24/2).

Sekadar informasi, sejak 2009, AS mengeluarkan aturan pencegahan merokok dalam keluarga. Dalam aturan itu, pemerintah AS melarang peredaran rokok yang mengandung rasa, termasuk kretek. Anehnya, kebijakan tersebut mengecualikan rokok menthol. Karena itulah Indonesia menuding aturan tersebut diskriminatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie