KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pasanga kisaran tarif untuk pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) di kisaran US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh. Tarif tersebut rencananya bakal dirilis dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, penetapan range tarif tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas. Artinya, semakin besar kapasitas pembangkit listrik tersebut, maka tarif yang dikenakan pun bakal semakin rendah atau di bawah US$ 8 sen per kWh. "Ini sebagai harga patokan tertinggi (US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh). (Range tarif) berlaku untuk jenis PLT EBT lainnya dan sudah ada usulan harganya," kata Dadan kepada KONTAN, Selasa (27/4).
Wuih, harga listrik PLTB di dalam Perpres EBT bisa capai US$ 12 cent per kWh
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pasanga kisaran tarif untuk pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) di kisaran US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh. Tarif tersebut rencananya bakal dirilis dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, penetapan range tarif tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas. Artinya, semakin besar kapasitas pembangkit listrik tersebut, maka tarif yang dikenakan pun bakal semakin rendah atau di bawah US$ 8 sen per kWh. "Ini sebagai harga patokan tertinggi (US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh). (Range tarif) berlaku untuk jenis PLT EBT lainnya dan sudah ada usulan harganya," kata Dadan kepada KONTAN, Selasa (27/4).