Wuih, harga listrik PLTB di dalam Perpres EBT bisa capai US$ 12 cent per kWh



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pasanga kisaran tarif untuk pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) di kisaran US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh. 

Tarif tersebut rencananya bakal dirilis dalam Peraturan Presiden (Perpres) EBT pada Mei 2021 mendatang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, penetapan range tarif tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas. 

Artinya, semakin besar kapasitas pembangkit listrik tersebut, maka tarif yang dikenakan pun bakal semakin rendah atau di bawah US$ 8 sen per kWh. "Ini sebagai harga patokan tertinggi (US$ 8 sen per kWh hingga US$ 10 sen per kWh). (Range tarif) berlaku untuk jenis PLT EBT lainnya dan sudah ada usulan harganya," kata Dadan kepada KONTAN, Selasa (27/4).


Adapun untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) memiliki Feed in Tariff untuk LCOE sebesar US$ 12 sen per kWh. Dimana, untuk HPT yang dilelang seharga US$ 10 sen per kWh untuk kapasitas di tas 20 MW.

Pada Feed in Tariff untuk LCOE Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa(PLTBm) memiliki harga berkisar US$ 8,94 sen per kWh hingga US$ 10,63 sen per kWh. Dimana, untuk HPT yang dikenakan pada pembangkit dengan kapasitas di atas 10 MW yakni US$ 8,18 sen per kWh, sedangkan kapasitas 5 MW hingga 10 MW berada dikenakan HPT US$ 8,68 sen per kWh. 

Terakhir, ada Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBg) dengan Feed in Tariff berkisar US$ 7,39 sen pr kWh hingga US$ 8,94 sen per kWh untuk LCOE. Adapun HPT untuk kapasitas di tas 10 MW dikenakan tarif US$ 6,12 sen per kWh, sedangkan untuk kapasitas di atas 5 MW hingga 10 MW dikenakan harga US$ 7,01 sen per kWh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini