KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) masuk dalam prioritas penerima dalam tahapan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Lansia termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi dan rentan terhadap penularan Covid-19. Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, total ada sekitar 21 juta penerima vaksin dari kelompok lansia. Sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada lansia terdapat prosedur spesifik dan berbeda untuk melakukan vaksinasi. Dari interval waktu penyuntikan dosis kedua bagi lansia dilakukan dalam waktu 28 hari setelah penyuntikan dosis pertama. Hal tersebut berbeda dengan penerima vaksin Covid-19 usia 18-59 tahun yang hanya membutuhkan rentang waktu 14 hari.
Wujud kehati-hatian, ini aturan vaksinasi Covid-19 bagi lansia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) masuk dalam prioritas penerima dalam tahapan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Lansia termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi dan rentan terhadap penularan Covid-19. Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, total ada sekitar 21 juta penerima vaksin dari kelompok lansia. Sebagai wujud kehati-hatian dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada lansia terdapat prosedur spesifik dan berbeda untuk melakukan vaksinasi. Dari interval waktu penyuntikan dosis kedua bagi lansia dilakukan dalam waktu 28 hari setelah penyuntikan dosis pertama. Hal tersebut berbeda dengan penerima vaksin Covid-19 usia 18-59 tahun yang hanya membutuhkan rentang waktu 14 hari.