KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Sebanyak 85 jabatan struktural Eselon III disetarakan ke dalam jabatan fungsional madya selaku koordinator dan 119 jabatan Eselon IV sebagai fungsional muda selaku sub koordinator. "Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12). Ernadhi mengatakan, penyetaraan 204 jabatan di lingkungan BPKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Wujudkan birokrasi efisien, BPKP alihkan 204 jabatan struktural menjadi fungsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan perampingan organisasi melalui peralihan jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV ke dalam jabatan fungsional. Sebanyak 85 jabatan struktural Eselon III disetarakan ke dalam jabatan fungsional madya selaku koordinator dan 119 jabatan Eselon IV sebagai fungsional muda selaku sub koordinator. "Tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12). Ernadhi mengatakan, penyetaraan 204 jabatan di lingkungan BPKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.