KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa yang tidak suka dengan minuman manis dalam kemasan? Minuman jenis ini sangat mudah ditemukan baik di toko swalayan, kios maupun restoran. Minuman manis dalam kemasan atau bisa disebut minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini dapat berupa botol, kaleng atau kemasan lainnya yang mengandung gula tambahan atau pemanis buatan sehingga bisa diminum secara langsung. Namun, semakin mudahnya jenis minuman tersebut ditemui membuat konsumsinya semakin tidak terkendali. Tak heran, harganya yang terjangkau membuat MBDK ini menjadi favorit semua kalangan dan menjadi opsi utama ketika ingin melepas dahaga.
Baca Juga: Kontroversi Kandungan Maltodextrin di Susu Formula, Ini Kata Ahli Gizi & Dokter Anak Kendati begitu, konsumsi MBDK yang berlebih dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes dan risiko kesehatan lainnya. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan secara tepat, permasalahan ini akan menjadi beban keuangan negara ke depannya. Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai institusi negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya berfungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara semata, namun juga memiliki peran untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Bea Cukai bisa menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih khususnya di kalangan usia muda melalui kebijakan cukai MBDK. Namun, kebijakan tersebut tentunya harus dibahas bersama lintas kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Cukai tidak hanya dipandang sebagai alat untuk menambah penerimaan negara semata, namun cukai juga menjadi instrumen fiskal yang berperan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi terhadap suatu barang. Baca Juga: Selain Cukai Minuman Berpemanis, Gapmmi Sayangkan Potensi Cukai dari Pangan Olahan Jika berbicara mengenai MBDK, maka cukai bisa menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang bisa menyebabkan PTM seperti diabetes. Ini sudah sesuai dengan sifat atau karakteristik Barang Kena Cukai (BKC), seperti konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sebenarnya, rencana pengenaan cukai MBDK sudah diwacanakan sejak tahun 2020 namun tidak kunjung diimplementasikan di Indonesia. Namun pemerintah kembali merencanakan pengenakan cukai MBDK mulai tahun 2025 yang tertuang di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan akan Berlaku di 2024, Pengusaha Angkat Bicara Pengenaan cukai MBDK pun sebenarnya sudah banyak mendapatkan dukungan dari kalangan masyarakat, khususnya kalangan muda. Bahkan berdasarkan riset yang dilakukan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), menunjukkan 80% responden atau setara 8 dari 10 orang sepenuhnya mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada setiap produk MBDK.