JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi operasi kapal asing di dalam negeri. Kebijakan pembatasan tersebut dituangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam konsep proyek tol laut yang menjadi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna mengatakan, nantinya operasi kapal asing hanya boleh memasuki Indonesia sampai dengan pelabuhan internasional terluar Indonesia, yaitu Kuala Tanjung dan Bitung. Selanjutnya untuk izin pengangkutan dan pengiriman barang dari dan ke Kuala Tanjung dan Bitung akan diberikan kepada perusahaan pelayaran nasional. Namun dalam sebelum melaksanakan pembatasan tersebut, Dedy mengatakan, pemerintah harus melakukan banyak persiapan. Salah satunya meningkatkan kesiapan dan kapasitas Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.
Wujudkan tol laut, operasi kapal asing dibatasi
JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi operasi kapal asing di dalam negeri. Kebijakan pembatasan tersebut dituangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam konsep proyek tol laut yang menjadi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna mengatakan, nantinya operasi kapal asing hanya boleh memasuki Indonesia sampai dengan pelabuhan internasional terluar Indonesia, yaitu Kuala Tanjung dan Bitung. Selanjutnya untuk izin pengangkutan dan pengiriman barang dari dan ke Kuala Tanjung dan Bitung akan diberikan kepada perusahaan pelayaran nasional. Namun dalam sebelum melaksanakan pembatasan tersebut, Dedy mengatakan, pemerintah harus melakukan banyak persiapan. Salah satunya meningkatkan kesiapan dan kapasitas Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.