KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wuling Motors mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali memberi insentif di sektor kendaraan listrik yakni berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Asal tahu saja, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Permendagri tersebut mulai berlaku pada 11 Mei 2023.
Wuling Sambut Hangat Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wuling Motors mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali memberi insentif di sektor kendaraan listrik yakni berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Asal tahu saja, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Permendagri tersebut mulai berlaku pada 11 Mei 2023.