KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wuling Motors mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali memberi insentif di sektor kendaraan listrik yakni berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Asal tahu saja, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dalam ayat (3), pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Permendagri tersebut mulai berlaku pada 11 Mei 2023.
Baca Juga: Wuling Almaz: Mewujudkan Elegansi dan Keunggulan dalam Satu SUV Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPN 10% untuk pembelian mobil listrik yang berlaku mulai 1 April 2023. Insentif ini diberikan kepada pabrikan otomotif yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Dian Asmahani, Brand and Marketing Director Wuling Motors mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut karena diyakini dapat mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Wuling percaya bahwa pembebasan pajak untuk kendaraan listrik merupakan langkah lanjutan dari pemerintah dalam rangka menghadirkan masa depan Indonesia yang lebih ramah lingkungan. "Kami pun berkomitmen untuk berkontribusi terhadap hal itu melalui Wuling Air ev," imbuh dia, Jumat (2/6) lalu. Baca Juga: Pantau Harga Mobil Listrik Wuling Air EV Periode Tengah Tahun 2023, Masih Murah