KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung Brasil memutuskan untuk melarang X (dulunya Twitter) untuk beroprasi di negaranya. Keputusan ini diambil setelah perusahaan milik Elon Musk gagal memenuhi tenggat waktu untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut. Hakim Mahkamah Agung Federal Brazil Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan segera dan menyeluruh platform media sosial tersebut hingga mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku. Pengadilan juga telah memberikan perusahaan seperti Apple dan Google tenggat waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasinya dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.
Kemudian orang atau bisnis yang menggunakan sarana seperti VPN (jaringan pribadi virtual) untuk mengakses platform tersebut dapat didenda R$50.000 (£6.700). Menurut perintah hakim, larangan akan berlaku hingga X menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut dan membayar denda karena melanggar hukum Brasil. Baca Juga: Elon Musk Bela CEO Telegram Pavel Durov Pasca Penangkapan di Prancis Perselisihan ini sebenarnya dimulai sejak April lalu ketika hakim Moraes memerintahkan penangguhan puluhan akun X karena diduga menyebarkan disinformasi terkait pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro harus diblokir saat mereka sedang diselidiki. Menanggapi keputusan tersebut, pemilik X Elon Musk berkata: "Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi dan hakim semu yang tidak dipilih di Brasil menghancurkannya untuk tujuan politik."