KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung Brasil memutuskan untuk melarang X (dulunya Twitter) untuk beroprasi di negaranya. Keputusan ini diambil setelah perusahaan milik Elon Musk gagal memenuhi tenggat waktu untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut. Hakim Mahkamah Agung Federal Brazil Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan segera dan menyeluruh platform media sosial tersebut hingga mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku. Pengadilan juga telah memberikan perusahaan seperti Apple dan Google tenggat waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasinya dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.
X Milik Elon Musk Dilarang Beroperasi di Brasil
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung Brasil memutuskan untuk melarang X (dulunya Twitter) untuk beroprasi di negaranya. Keputusan ini diambil setelah perusahaan milik Elon Musk gagal memenuhi tenggat waktu untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut. Hakim Mahkamah Agung Federal Brazil Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan segera dan menyeluruh platform media sosial tersebut hingga mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku. Pengadilan juga telah memberikan perusahaan seperti Apple dan Google tenggat waktu lima hari untuk menghapus X dari toko aplikasinya dan memblokir penggunaannya pada sistem iOS dan Android.