XL Axiata (EXCL) buka peluang untuk terbitkan surat berharga komersial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL, anggota indeks Kompas100) mengakui bakal membuka peluang untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper kalau membutuhkan pendanaan jangka pendek.

Sebagai tambahan informasi, SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) sebut belum melihat urgensi untuk terbitkan commercial paper


Group Head Corporate Communication EXCL Tri Wahyuningsih menyatakan tujuan SBK lebih ke pendanaan jangka pendek (short-term funding) di mana agak berbeda dengan kebutuhan EXCL.

“Saat ini EXCL lebih menyukai pinjaman dalam jangka menengah dan panjang (medium-long term) atau 3 tahun ke atas,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Menurut Ayu instrumen ini sangat membantu untuk kebutuhan pendanaan jangka pendek, saat ini posisi pendanaan EXCL cukup baik dengan availability funding dari bank dan pasar obligasi atau sukuk.

Kendati demikian Ayu tidak menampik kalau EXCL membutuhkan pendanaan jangka pendek, EXCL bisa menjajaki kemungkinan untuk menerbitkan SBK.

Baca Juga: Ingin jadi arranger SBK, CIMB Niaga Sekuritas tunggu lisensi OJK dan BI

Melansir catatan Kontan sebelumnya, Fitch Ratings menyematkan peringkat nasional jangka panjang AAA terhadap obligasi dan sukuk XL yang masing-masing senilai Rp 1 triliun. Obligasi ini merupakan surat utang tahap dua dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) senilai Rp 5 triliun.

Dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk ini akan digunakan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk keperluan jaringan seperti pembelian base-station subsystem dan peralatan fibre-optic transmission.

Ayu menyatakan sepanjang tahun ini, EXCL menyiapkan belanja modal sekitar Rp 7,5 triliun atau naik 10% dibanding anggaran tahun lalu. 

Baca Juga: SMF dan PPA akan menerbitkan commercial paper akhir tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi