KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menilai omnibus law alias RUU Cipta Kerja jadi obat pelepas rindu terhadap insentif dari pemerintah. Beleid ini juga dinilai bisa mendatangkan katalis positif dari dimungkinkannya penggunaan spektrum bersama. Walaupun begitu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan mengenai aturan terhadap biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk menghindari double pembayaran BHP frekuensi yang dipakai bersama tersebut. Baca Juga: Axiata Group mengakhiri tahun 2019 dengan positif "Karena frekuensi sharing dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan frekuensi dengan harga BHP yang sama," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
XL Axiata (EXCL) menilai beleid omnibus law bisa jadi katalis positif bagi investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menilai omnibus law alias RUU Cipta Kerja jadi obat pelepas rindu terhadap insentif dari pemerintah. Beleid ini juga dinilai bisa mendatangkan katalis positif dari dimungkinkannya penggunaan spektrum bersama. Walaupun begitu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan mengenai aturan terhadap biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk menghindari double pembayaran BHP frekuensi yang dipakai bersama tersebut. Baca Juga: Axiata Group mengakhiri tahun 2019 dengan positif "Karena frekuensi sharing dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan frekuensi dengan harga BHP yang sama," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).