KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), yakni identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Dari naskahnya, aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi IMEI yang tersambung dalam jaringannya. Nantinya, operator akan membuat kumpulan data tersebut dan harus disampaikan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Baca Juga: Ponsel ilegal bisa dihalau tanpa identifikasi IMEI
XL Axiata (EXCL) minta pemerintah siapkan database IMEI yang sudah terverifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), yakni identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Dari naskahnya, aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi IMEI yang tersambung dalam jaringannya. Nantinya, operator akan membuat kumpulan data tersebut dan harus disampaikan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Baca Juga: Ponsel ilegal bisa dihalau tanpa identifikasi IMEI