KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengedarkan kartu perdana subscriber identity module (SIM) alias SIM card dalam keadaan tidak aktif. Dengan begitu pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengenai regulasi tersebut, Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL), Tri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung larangan penjualan SIM card aktif di pasaran. Ayu, begitu dia biasa disapa, menekankan bahwa XL Axiata meyakini aturan tersebut akan memberikan perlindungan terhadap keamanan data masyarakat dari penyalahgunaan. "XL Axiata terus memastikan regulasi ini diterapkan dan berjalan dengan baik pada setiap proses," ungkap Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (17/7).
XL Axiata: Larangan penjualan SIM card aktif penting untuk perlindungan keamanan data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengedarkan kartu perdana subscriber identity module (SIM) alias SIM card dalam keadaan tidak aktif. Dengan begitu pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengenai regulasi tersebut, Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL), Tri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung larangan penjualan SIM card aktif di pasaran. Ayu, begitu dia biasa disapa, menekankan bahwa XL Axiata meyakini aturan tersebut akan memberikan perlindungan terhadap keamanan data masyarakat dari penyalahgunaan. "XL Axiata terus memastikan regulasi ini diterapkan dan berjalan dengan baik pada setiap proses," ungkap Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (17/7).