XL Axiata: Larangan penjualan SIM card aktif penting untuk perlindungan keamanan data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengedarkan kartu perdana subscriber identity module (SIM) alias SIM card dalam keadaan tidak aktif. Dengan begitu pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengenai regulasi tersebut, Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (EXCL), Tri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung larangan penjualan SIM card aktif di pasaran.

Ayu, begitu dia biasa disapa, menekankan bahwa XL Axiata meyakini aturan tersebut akan memberikan perlindungan terhadap keamanan data masyarakat dari penyalahgunaan. "XL Axiata terus memastikan regulasi ini diterapkan dan berjalan dengan baik pada setiap proses," ungkap Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (17/7).


Sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan data, XL Axiata telah melakukan verifikasi data berlapis. Dari aktivitas seperti pembelian kartu baru hingga penggantian kartu hilang.

Baca Juga: Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas

XL Axiata menerapkan langkah tersebut dari pusat pelayanan di XL Center hingga distributor maupun retail outlet tradisional di pasar. Untuk prosedur pergantian kartu hilang dan rusak, Ayu memastikan bahwa pihaknya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan terus dilakukan perbaikan (continuous improvement) terhadap SOP tersebut. 

Dalam hal penjualan kartu perdana atau starterpack, XL Axiata selalu mengeluarkan kartu dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan oleh pelanggan setelah melakukan registrasi via SMS ke 4444 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Baca Juga: Dukung infrastruktur 5G, ini persiapan yang sudah dilakukan XL Axiata (EXCL)

"Kami juga rutin mengingatkan kepada mitra-mitra agar dalam menjual produk-produk XL Axiata dalam kondisi tidak aktif dan masih tersegel dengan baik, agar pengguna akhir dapat mengaktifkan sendiri layanannya dengan menggunakan identitas yang benar secara bertanggungjawab," tegas Ayu.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pelanggan XL Axiata mencapai sekitar 57 juta pelanggan aktif. "Harapan kami tentunya akan terus meningkat lagi di tahun ini," pungkasnya.

Baca Juga: Perluas infrastruktur ke wilayah terpencil, XL Axiata operasikan BTS USO di Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati