JAKARTA. Operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) melakukan konsultasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait rencana merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo, mengakui, kementeriannya sudah menerima laporan dari XL Axiata. Dia bilang, sampai saat ini rencana merger kedua operator itu masih dalam pembahasan. Namun, Gatot menyarankan manajemen Axis juga ikut melapor karena masalah ini terkait konsolidasi dua perusahaan. "Memang tidak wajib Axis ikut laporan karena ini masih tahap konsultasi. Tapi lebih baiknya Axis juga melapor karena merger menyangkut dua entitas," jelas Gatot kepada KONTAN, Jumat (5/7). Gatot menambahkan, progres yang dilakukan kementeriannya terkait proses merger tersebut baru tahap pembahasan soal spektrum dan hal-hal teknis lainnya bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Setelah bahasan itu selesai, dilanjutkan soal potensi monopoli dari proses merger tersebut. Biasanya, proses merger dua perusahaan tersebut terjadi di antar induk perusahaan masing-masing. "Karena frekuensi milik negara tidak dapat diperjualbelikan," ujar Gatot. Sebagai informasi, saat ini XL Axiata mempunyai tiga blok 3G pada frekuensi 2,1 GHz, sedangkan Axis mempunyai dua blok. Jika proses merger tersebut berhasil, maka XL akan memiliki blok 3G paling banyak pada frekuensi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
XL konsultasi kepada Kemkominfo untuk merger Axis
JAKARTA. Operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) melakukan konsultasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait rencana merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo, mengakui, kementeriannya sudah menerima laporan dari XL Axiata. Dia bilang, sampai saat ini rencana merger kedua operator itu masih dalam pembahasan. Namun, Gatot menyarankan manajemen Axis juga ikut melapor karena masalah ini terkait konsolidasi dua perusahaan. "Memang tidak wajib Axis ikut laporan karena ini masih tahap konsultasi. Tapi lebih baiknya Axis juga melapor karena merger menyangkut dua entitas," jelas Gatot kepada KONTAN, Jumat (5/7). Gatot menambahkan, progres yang dilakukan kementeriannya terkait proses merger tersebut baru tahap pembahasan soal spektrum dan hal-hal teknis lainnya bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Setelah bahasan itu selesai, dilanjutkan soal potensi monopoli dari proses merger tersebut. Biasanya, proses merger dua perusahaan tersebut terjadi di antar induk perusahaan masing-masing. "Karena frekuensi milik negara tidak dapat diperjualbelikan," ujar Gatot. Sebagai informasi, saat ini XL Axiata mempunyai tiga blok 3G pada frekuensi 2,1 GHz, sedangkan Axis mempunyai dua blok. Jika proses merger tersebut berhasil, maka XL akan memiliki blok 3G paling banyak pada frekuensi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News