KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus memiliki modal inti Rp 3 triliun di akhir 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dari 37 entitas yang awalnya belum memenuhi ketentuan itu, kini semua bank telah memiliki rencana aksi pemenuhan modal inti. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagian dana tambahan modal itu sudah masuk ke rekening escrow account bank tersebut. Sedangkan sisanya, tengah menjalankan aksi listing penguatan modal di pasar modal seperti rights issue. “Yang dalam proses itu ada sekitar 5 bank, jadi 2 merger, 3 sedang proses listing. Secara keseluruhan kita yakini, seluruh bank itu sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun itu,” ujar Dian secara virtual pada Kamis (22/12).
Yakin Semua Bank Penuhi Modal, OJK: Tinggal 5 Bank dalam Proses Pemenuhan Modal Inti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus memiliki modal inti Rp 3 triliun di akhir 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dari 37 entitas yang awalnya belum memenuhi ketentuan itu, kini semua bank telah memiliki rencana aksi pemenuhan modal inti. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagian dana tambahan modal itu sudah masuk ke rekening escrow account bank tersebut. Sedangkan sisanya, tengah menjalankan aksi listing penguatan modal di pasar modal seperti rights issue. “Yang dalam proses itu ada sekitar 5 bank, jadi 2 merger, 3 sedang proses listing. Secara keseluruhan kita yakini, seluruh bank itu sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun itu,” ujar Dian secara virtual pada Kamis (22/12).