JAKARTA. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). GM Corporate Scretary dan Legal AHM Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan majelis komisi meski dari awal sudah membantah materi yang dituduhkan. "Tidak ada kartel motor skutik dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yg diajukan investigator lemah dan tidak berdasar," kata dia seusai sidang putusan di KPPU, Senin(20/2). Maka dari itu pihaknya akan mengajukan keberatan di pengadilan negeri. Sebab menurutnya putusan KPPU ini akan menimbulkan suasana bisnis tidak akan kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di Indonesia.
Yamaha dan Honda akan banding putusan kartel KPPU
JAKARTA. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). GM Corporate Scretary dan Legal AHM Andi Hartanto mengatakan, menghormati putusan majelis komisi meski dari awal sudah membantah materi yang dituduhkan. "Tidak ada kartel motor skutik dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yg diajukan investigator lemah dan tidak berdasar," kata dia seusai sidang putusan di KPPU, Senin(20/2). Maka dari itu pihaknya akan mengajukan keberatan di pengadilan negeri. Sebab menurutnya putusan KPPU ini akan menimbulkan suasana bisnis tidak akan kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di Indonesia.