Yamaha: email bukti kartel tak pernah dilaksanakan



Jakarta. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) membantah melakukan kartel motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia seperti yang dituduhkan Investigator Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam persidangan sebelumnya, investigator KPPU mendakwa YMIM dan PT Astra Honda Motor (AHM) melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bukti yang dihadirkan adalah dua surat elektronik (email) dari Presiden Direktur YMIM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YMIM pada 2014. Isi email itu adalah YMIM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM. Sebelum adanya email tersebut, keduanya telah bertemu di lapangan golf.


Dyonsius Beti Executive Vice President YMIM menegaskan bila bukti email dan pertemuan di lapangan golf tidak dapat dijadikan bukti. Alasannya, email yang diterima Dyon adalah pernyataan sepihak dari Yoichiro Kojima. "Email tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada Honda," katanya dalam persidangan dengan agenda jawaban di KPPU, Selasa (26/7).

Lainnya, Dyon mengaku bila email tersebut tidak pernah di follow up olehnya. Bila memang ada perjanjian antara Yamaha dengan Honda maka akan ada perjanjian secara resmi tidak melalui email. Sedangkan untuk pertemuan golf merupakan kegiatan pribadi Yoichiro Kojima, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan bisnis.

Dyon mengaku perusahaan yang dipimpinnya mengindikasikan melakukan kartel karena telah mengeluarkan biaya promosi yang besar ditengah tingginya persaingan serta terjadinya perang harga.

Dyon mengaku bila harga jual motor skutik memang lebih mahal dari harga basic karena konsumen harus membayarkan biaya pajak sebesar 42% dari harga basic.

Yamaha juga klaim bila investigator salah dalam melakukan perhitungan profit perusahaan pada tahun 2013-2014. "Kenaikan profit perusahaan 7,4% bukan 47%, itu seakan -akan mendapatkan profit berlebihan," tambahnya.

Dengan alasan tersebut, Dyon berharap Majelis Hakim tidak akan menindak lanjuti penyelidikan perkara kartel motor tersebut.

Ketua Tim Investigator KPPU Frans Adiatma enggan berkomentar banyak. " Nanti kita di sidang saja," katanya sambil meninggalkan ruang sidang.

Sayangnya, pihak AHM belun juga mau berkomentar serta belum mau memberikan jawaban. General Manager Corporate Secretary and Legal AHM Andi Hartanto mengatakan bila pihaknya masih akan melengkapi berkas jawaban agar lebih baik lagi.

Berdasarkan berita acara, persidangan akan digelar kembali pada Kamis (28/7) dengab agenda penyerahan jawaban dari AHM serta tanggapan Investigator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto