Jakarta. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) membantah melakukan kartel motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia seperti yang dituduhkan Investigator Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan sebelumnya, investigator KPPU mendakwa YMIM dan PT Astra Honda Motor (AHM) melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukti yang dihadirkan adalah dua surat elektronik (email) dari Presiden Direktur YMIM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YMIM pada 2014. Isi email itu adalah YMIM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM. Sebelum adanya email tersebut, keduanya telah bertemu di lapangan golf.
Yamaha: email bukti kartel tak pernah dilaksanakan
Jakarta. PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) membantah melakukan kartel motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia seperti yang dituduhkan Investigator Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan sebelumnya, investigator KPPU mendakwa YMIM dan PT Astra Honda Motor (AHM) melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukti yang dihadirkan adalah dua surat elektronik (email) dari Presiden Direktur YMIM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YMIM pada 2014. Isi email itu adalah YMIM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM. Sebelum adanya email tersebut, keduanya telah bertemu di lapangan golf.