KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru soal tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang. Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%.
Yamaha Masih Mengkaji Dampak Aturan Kenaikan Tarif Pajak Progresif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru soal tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang. Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%.