Yamaha Motor terusik isu kartel harga



JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menyangkal keras tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga motor bersama PT Astra Honda Motor, terutama untuk produk motor skutik dan bebek.

Menurut Dyonisius Beti, Wakil Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dalam sidang di KPPU minggu lalu, pihaknya sudah manyampaikan rincian harga motor yang diduga kelewat mahal, seperti skutik Mio.

Dari harga jual produk ini dipasaran yang sebesar Rp 14,8 juta, sekitar Rp 4 juta lebih atau 40% diperuntukan untuk membayar pajak seperti PPH, PPN, biaya balik nama kendaraan dan lainnya. "Sedangkan harga pabrik sekitar Rp 9,32 juta, jadi selebihnya untuk membayar pajak," katanya di kantor pusat Yamana Indonesia, Cakung, Jumat (9/9).


Terkait soal kartel harga, lagi-lagi kata Dyonisius ini tidak masuk akal. Sejauh ini, antara Yamaha Indonesia serta Astra Honda Motor selalu bersaing untuk bisa merebut pasar penjualan sepeda motor domestik. Malah, persaingan pun berujung keras yang kerap terjadi black campaign di lapangan. Melihat hal ini, sangat tidak mungkin kedua perusahaan menerapkan kartel harga.

Makanya, ia khawatir kejadian ini membuat citra industri sepeda motor di tanah air jadi pertanyaan berbagai pihak. Terutama dari mitra bisnis. Ia berucap, pernah ada mitra bisnis yang ingin membuka diler jadi urung dengan adanya kejadian tersebut. Begitu pula prinsipal Yamaha Motor Corporation yang mempertanyakan hal tersebut. Maklum, saat ini Yamaha Motor Indonesia menjadi industri sepeda motor terbanyak yang melakukan ekspor, tahun ini ditargetkan 150.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon