JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menyangkal keras tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga motor bersama PT Astra Honda Motor, terutama untuk produk motor skutik dan bebek. Menurut Dyonisius Beti, Wakil Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dalam sidang di KPPU minggu lalu, pihaknya sudah manyampaikan rincian harga motor yang diduga kelewat mahal, seperti skutik Mio. Dari harga jual produk ini dipasaran yang sebesar Rp 14,8 juta, sekitar Rp 4 juta lebih atau 40% diperuntukan untuk membayar pajak seperti PPH, PPN, biaya balik nama kendaraan dan lainnya. "Sedangkan harga pabrik sekitar Rp 9,32 juta, jadi selebihnya untuk membayar pajak," katanya di kantor pusat Yamana Indonesia, Cakung, Jumat (9/9).
Yamaha Motor terusik isu kartel harga
JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menyangkal keras tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga motor bersama PT Astra Honda Motor, terutama untuk produk motor skutik dan bebek. Menurut Dyonisius Beti, Wakil Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dalam sidang di KPPU minggu lalu, pihaknya sudah manyampaikan rincian harga motor yang diduga kelewat mahal, seperti skutik Mio. Dari harga jual produk ini dipasaran yang sebesar Rp 14,8 juta, sekitar Rp 4 juta lebih atau 40% diperuntukan untuk membayar pajak seperti PPH, PPN, biaya balik nama kendaraan dan lainnya. "Sedangkan harga pabrik sekitar Rp 9,32 juta, jadi selebihnya untuk membayar pajak," katanya di kantor pusat Yamana Indonesia, Cakung, Jumat (9/9).