JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017. Kebijakan pemerintah yang menaikan tarif surat kendaraan bermotor tak turut berdampak pada penjualan motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Muhamad Abidin, GM After Sales Division PT YIMM menyebutkan, dampaknya memang tidak terlalu signifikan. Adapun kenaikannya adalah lebih pada biaya administrasinya saja.
Yamaha tetap pede meski tarif STNK naik
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017. Kebijakan pemerintah yang menaikan tarif surat kendaraan bermotor tak turut berdampak pada penjualan motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Muhamad Abidin, GM After Sales Division PT YIMM menyebutkan, dampaknya memang tidak terlalu signifikan. Adapun kenaikannya adalah lebih pada biaya administrasinya saja.