Yamaha tetap pede meski tarif STNK naik



JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017.

Kebijakan pemerintah yang menaikan tarif surat kendaraan bermotor tak turut berdampak pada penjualan motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Muhamad Abidin, GM After Sales Division PT YIMM menyebutkan, dampaknya memang tidak terlalu signifikan. Adapun kenaikannya adalah lebih pada biaya administrasinya saja.


Menurut dia, penjualan motor lebih terdampak pada daya beli masyarakat. "Daya beli tergantung oleh program ekonomi pemerintah," katanya ke KONTAN, Minggu (9/1).

Yamaha mengklaim, kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut juga tak berdampak pada target Yamaha di tahun ini. Berkaca tahun lalu pencapaian penjualan Yamaha sebesar 1,5 juta unit dengan target awal 1,65 juta unit.

Meski belum bisa membeberkan secara rinci target tahun ini, Abidin optimistis target penjualan akan meningkat ketimbang tahun lalu. "Kami optimistis apalagi kami akan meluncurkan beberapa produk baru lagi di tahun ini," ungkapnya.

Selain itu, kenaikan tersebut juga tidak berdampak pada harga jual motor Yamaha. "Kami juga tidak menaikkan harga jual," ujar Abidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia