Yang dijual mungkin hak atas tanahnya



JAKARTA. Sebuah iklan provokatif Islands for Sale in Indonesia di sebuah situs asing mematik kontroversi. Tapi, Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional menilai, sebenarnya yang dijual dalam iklan itu bukan pulau dalam konteks kedaulatan, melainkan hak atas tanah dari pulau itu.

Ia menjelaskan, pasca tahun 1945, masyarakat internasional tidak lagi mengenal pengalihan pulau dari satu negara ke negara lain, baik melalui jalan jual beli ataupun sewa menyewa. "Pemerintah suatu negara akan terikat dengan konstitusi bila mengalihkan wilayah kedaulatannya, termasuk pulau, ke negara lain," katanya, kemarin. Ketentuan ini juga berlaku bagi Indonesia.

Dalam kasus ini, yang dijual adalah kepemilikan hak atas tanah yang berada di pulau. Dasarnya, pasal 60 PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. "Penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara," jelasnya. Nah, yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat aturan main terkait hak atas tanah di pulau itu agar tak disalahgunakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan