Yang ditunggu-tunggu, akuisisi Pertagas oleh PGN akhirnya rampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya merampungkan akusisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan PGN telah menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) pada Jumat (29/6).

Perjanjian tersebut menjadi dasar akusisi saham Pertagas oleh PGN. "Ini pengamblialihan pembelian saham Pertamina di Pertagas oleh PGN," kata Fajar ketika dihubungi pada Jumat (29/6).

Sayangnya Fajar masih enggan menyebut besaran nilai akusisi Pertagas. Fajar bilang nilai akusisi Pertagas akan diumumkan oleh PGN sebagai perusahaan publik.


Namun yang pasti transaksi akusisi Pertagas ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Nanti PGN yang teknisnya valuasinya bagaimana, dari kami yang penting integrasi skemanya akuisisi," imbuh Fajar.

Sebelumnya Direktur Utama PGN, Jobi Trinanda Hasjim mengatakan jika nilai valuasi Pertagas di bawah 50% dari nilai material PGN, maka tidak diperlukan adanya RUPS. Namun jika di atas 50% dari nilai PGN maka Perseroan wajib mengadakan RUPS.

"Kalau nilainya 50% dibandingkan hartanya PGN, harus izin RUPS. Kalau di bawah 50% tidak perlu, cuma sampai komisaris," pungkas Jobi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie