Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan blackout di sistem kelistrikan Jawa.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik membidik dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA, dengan nilai kerugian negara yang diindikasikan mencapai Rp5 triliun.

Namun, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai kedua perusahaan yang disebut-sebut terlibat, yakni diduga PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA), bukanlah pemain utama di industri batu bara nasional.


Menurut Yusri, kedua perusahaan tersebut hanya merupakan pemain berskala kecil sehingga muncul dugaan bahwa terdapat aktor-aktor besar yang belum tersentuh dalam pengungkapan kasus ini.

"Ternyata setelah saya bedah, kedua perusahaan itu kelas teri. Nampaknya di balik layar diduga ada pertarungan antar kompetitor pemasok batu bara ke PLN Energi Primer Indonesia (EPI). Prinsipnya, kita mendukung Kortas Tipikor mengungkap siapa saja kakap yang terlibat tanpa tebang pilih," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Yusri menjelaskan, PT OBP pada dasarnya hanya berperan sebagai perusahaan trader yang tidak memiliki tambang batu bara sendiri. Dengan status tersebut, perusahaan tidak memiliki kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara memasok 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga patokan sebesar 70 dolar AS per ton untuk batu bara berkalori 6.322 kcal/GAR.

"PT OBP tidak punya kewajiban DMO karena hanya membeli batu bara dari tambang rakyat maupun perusahaan tambang lain, kemudian menjualnya kembali kepada PLN EPI," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), produksi PT BRA hanya sekitar 300 ribu ton per tahun. Dengan kapasitas tersebut, kewajiban DMO perusahaan diperkirakan hanya sekitar 75 ribu ton per tahun.

Jumlah tersebut, menurut Yusri, sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan batu bara PLTU yang mencapai sekitar 160 juta ton per tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pasokan Batubara PLTU, Polri Telusuri Peran Dua Perusahaan

"Jadi tidak relevan jika perusahaan dengan kapasitas sekecil itu dituduh menjadi penyebab blackout," katanya.

Ia juga menambahkan, PT OBP tidak memiliki izin usaha pertambangan, melainkan hanya memegang izin usaha pengangkutan dan penjualan (IUP OPK) sehingga berfungsi sebagai trader. Batu bara yang diperdagangkan berasal dari tambang rakyat maupun tambang milik pihak lain, yang menurutnya bahkan perlu ditelusuri legalitas sumbernya.

Bahkan apabila diasumsikan kedua perusahaan tersebut memiliki kontrak pasokan sebesar 2 juta ton per tahun kepada PLN EPI, kontribusinya hanya sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan batu bara pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP) setiap tahunnya.

"Menurut saya, penyidik juga akan menghadapi tantangan dalam pembuktian karena barang bukti berupa batu bara yang diduga tidak sesuai spesifikasi kemungkinan sudah habis digunakan untuk operasional pembangkit," ujarnya.

Karena itu, Yusri menilai pembuktian harus mengandalkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dari setiap pengiriman batu bara untuk memastikan apakah spesifikasi yang diserahkan sesuai dengan kontrak atau justru berbeda.

"Pertanyaannya, bagaimana pembuktian hukumnya? Saran saya kepada Kortas Tipikor, jadikan perkara dua perusahaan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap perusahaan-perusahaan tambang besar yang diduga ingkar terhadap kewajiban DMO pada Semester I-2026 sehingga memicu rendahnya hari operasi (HOP) PLTU di sistem Jamali hingga di bawah tujuh hari yang kemudian berujung pada blackout," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri juga meminta penyidik memeriksa kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait penetapan RKAB 2026.

Menurutnya, perlu ditelusuri alasan tujuh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks PKP2B generasi pertama tidak mengalami pemotongan kuota produksi, sementara ratusan perusahaan tambang lainnya justru dipangkas antara 40 hingga 60 persen.

"Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Adaro Energy, Kaltim Prima Coal, Arutmin Indonesia, Tanito Harum, Multi Harapan Utama, Kideco Jaya Agung, Berau Coal, serta perusahaan besar lainnya. Kebijakan itu patut didalami agar terang apakah terdapat kaitannya dengan persoalan pasokan batu bara ke PLTU," pungkas Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: