Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak mulai akhir bulan ini tampaknya belum akan terlaksana secara maksimal. Sebab, hingga kini belum semua produsen mainan telah terdaftar untuk memiliki sertifikasi wajib SNI. Pada dasarnya sertifikat SNI ini bersifat sukarela. Namun jika pengusaha mainan anak tidak meraih SNI, mereka tidak dapat menjual produknya di pasar Indonesia. Peraturan tentang SNI ini terbit November 2013, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Sayangnya, para produsen mainan berskala kecil, sebagian besar belum memiliki sertifikasi SNI ini. "Saat ini hanya 1% dari produsen kecil yang sudah ber-SNI," kata Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Yang kecil masih minim informasi kewajiban SNI (1)
Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak mulai akhir bulan ini tampaknya belum akan terlaksana secara maksimal. Sebab, hingga kini belum semua produsen mainan telah terdaftar untuk memiliki sertifikasi wajib SNI. Pada dasarnya sertifikat SNI ini bersifat sukarela. Namun jika pengusaha mainan anak tidak meraih SNI, mereka tidak dapat menjual produknya di pasar Indonesia. Peraturan tentang SNI ini terbit November 2013, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Sayangnya, para produsen mainan berskala kecil, sebagian besar belum memiliki sertifikasi SNI ini. "Saat ini hanya 1% dari produsen kecil yang sudah ber-SNI," kata Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.