KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat yang mau mudik, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Cek daftar libur dan cuti bersama Lebaran 2022. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Rabu (6/4). Jokowi mengatakan, pemerintah memprediksikan, ada 85 juta orang yang akan mudik Lebaran tahun ini. Dari wilayah Jabodetabek, sekitar 14 juta orang akan pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.
Dari 85 juta pemudik, Presiden bilang, sebanyak 47% di antaranya akan menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk itu, Jokowi memastikan, pemerintah bakal memberikan pelayanan yang maksimal, agar para pemudik bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Resmi Berlaku 5 April 2022, Penumpang Ini Wajib Tes Antigen dan PCR saat Naik Pesawat Dan, Presiden berharap, libut dan cuti bersama Lebaran 2022 bisa masyarakat gunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Tapi dengan catatan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan segera mendapat vaksin booster. "Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," tegas Jokowi. "Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbuh Presiden.
Baca Juga: Ada Relaksasi, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia Berikut ini daftar libur dan cuti Lebaran 2022:
Libur Lebaran 2022
Cuti bersama Lebaran 2022
- 29 April 2022
- 4 Mei 2022
- 5 Mei 2022
- 6 Mei 2022.
Itulah daftar libur dan cuti Lebaran 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan