Yani akan beberkan misteri pelesirannya Gayus di Panja Pajak



JAKARTA. Isu panas yang dilemparkan Gayus P Tambunan mengenai keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk rekayasa kasusnya, terus saja bergulir. Terakhir ini Anggota Komisi III Ahmad Yani mengaku mempunyai informasi lengkap mengenai keluar masuknya Gayus dari rumah tahanan Kelapa Dua. Yani juga menuding Gayus sempat tiga kali bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat meninggalkan rutan. Namun, Yani pun masih enggan untuk menyebutkan siapa yang membocorkan informasi dan dari mana asal informasi tersebut diungkapkan.“Nanti saja, saya akan mengungkapkannya di Panja Pajak,” ujar Yani saat di gedung DPR Senin 24/1. Tapi Yani pun menegaskan bahwa orang yang tidak mau disebutkan namanya ini memang memiliki data yang valid. “Untuk apa saya bawa masalah ini ke rapat terhormat ini kalau info itu sekadar sampah. Tapi dari informasi yang saya terima, Gayus bukan hanya bertemu satgas di Singapura tapi juga di Jakarta. Pertemuan itu beberapa kali,” imbuh Yani Tidak ingin mendapatkan informasi dari satu pihak, Yani pun berusaha mengonfirmasi kepada Kapolri. Sayangnya hingga kini Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo belum sempat menjawab pertanyaan Yani itu. Tentu saja jika Gayus terbukti bertemu satgas tiga kali ini merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Tentu ini pelanggaran, apakah satgas itu pernah menyampaikan informasi ini kepada Polri? Jika iya, pada tanggal berapa, jika tidak maka ini adalah pelanggaran,” tutupnya. Sedangkan, saat dikonfirmasi Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan dirinya tidak tahu menahu tentang pertemuan itu. Tapi, menurutnya Gayus hanya berada di luar tahanan selama 68 hari untuk izin itu masih kami telusuri. “Kami tidak tahu dan kaget jika itu benar terjadi, mungkin laporan akan kami diteruskan. Bukan hanya itu masalah itu, kami saja belum menemukan bukti keluarnya Gayus dari rutan itu sampai sekarang,” ujar Timur seusai rapat di Nusantara II Senin, 24/1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.