JAKARTA. Mengenai putusan sela terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan menghormati putusan tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Dalam pernyataan resminya, Yasonna menegaskan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN. "Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu" ujar Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian di Kemenkumham, Rabu (1/4).
Yasonna hormati Putusan PTUN terkait kubu Aburizal
JAKARTA. Mengenai putusan sela terkait gugatan kubu Aburizal Bakrie atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan menghormati putusan tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Dalam pernyataan resminya, Yasonna menegaskan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN. "Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu" ujar Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian di Kemenkumham, Rabu (1/4).