KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. "Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM menilai, revisi UU KPK sudah tepat. Dia mengklaim, revisi UU yang DPR dan pemerintah lakukan itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini, kan, kami maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," ujar Yasonna.
Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi jangan terbitkan Perppu KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. "Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM menilai, revisi UU KPK sudah tepat. Dia mengklaim, revisi UU yang DPR dan pemerintah lakukan itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini, kan, kami maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," ujar Yasonna.