KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini Kekayaan Intelektual (KI) dapat diajukan sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini regulasi khusus terkait jaminan kredit tersebut tengah disiapkan. "Saat ini masih dalam proses, tengah disiapkan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Yasonna pada Media, di Post Block Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Yasonna: OJK Tengah Siapkan Regulasi Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini Kekayaan Intelektual (KI) dapat diajukan sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini regulasi khusus terkait jaminan kredit tersebut tengah disiapkan. "Saat ini masih dalam proses, tengah disiapkan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Yasonna pada Media, di Post Block Jakarta Pusat, Senin (21/11).