KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron meminta wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan. Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut. Baca Juga: Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat
Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron meminta wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan. Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut. Baca Juga: Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat