JAKARTA. Rencana pembelian PT Bank Century Tbk (BCIC), bank yang kini dikenal dengan nama Bank Mutiara, oleh Yawadwipa, sebuah perusahaan baru yang berdiri Januari lalu, dinilai tak memenuhi persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Alasannya, Yawadwipa bukan bank sebagaimana persyaratan yang diminta oleh LPS akan tetapi sebuah perusahaan pendanaan atau equity fund. Syarat LPS di antaranya sebuah bank yang sudah operasional tiga tahun lamanya. Demikian diungkapkan mantan inisiator Hak Angket Bank Century asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakun, Minggu (12/2) malam.
Yawadwipa bukan bank, tak bisa beli Century
JAKARTA. Rencana pembelian PT Bank Century Tbk (BCIC), bank yang kini dikenal dengan nama Bank Mutiara, oleh Yawadwipa, sebuah perusahaan baru yang berdiri Januari lalu, dinilai tak memenuhi persyaratan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Alasannya, Yawadwipa bukan bank sebagaimana persyaratan yang diminta oleh LPS akan tetapi sebuah perusahaan pendanaan atau equity fund. Syarat LPS di antaranya sebuah bank yang sudah operasional tiga tahun lamanya. Demikian diungkapkan mantan inisiator Hak Angket Bank Century asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakun, Minggu (12/2) malam.