JAKARTA. Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan tanah RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta. "Kami tuntut pengembalian tanah itu, hak milik dan hak guna bangunan yang dijual oleh Sumber Waras," ujar Ketua Umum PSCN, I Wayan Suparmin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7). Dalam gugatan yang diajukan di PN Jakarta Barat, PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Mereka menutut
Yayasan RS Sumber Waras digugat ke pengadilan
JAKARTA. Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan tanah RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta. "Kami tuntut pengembalian tanah itu, hak milik dan hak guna bangunan yang dijual oleh Sumber Waras," ujar Ketua Umum PSCN, I Wayan Suparmin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7). Dalam gugatan yang diajukan di PN Jakarta Barat, PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Mereka menutut