JAKARTA. Yayasan pendidikan milik Keluarga Cendana, Supersemar, harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun kepada negara. Kewajiban itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) setelah memperbaiki salah ketik dari putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto itu. Alkisah, perkara ini terjadi saat mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/1976 yang menetapkan sebanyak 50% dari 5% sisa bersih laba bank negara harus disetor ke Yayasan Supersemar. Dengan PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 sampai Soeharto lengser di 1998, diperkirakan telah mendapatkan dana US$ 420.000 dan senilai Rp 185 miliar. Namun dana itu ditengarai tidak digunakan untuk membiayai pendidikan rakyat, seperti seharusnya. Sebab itu setelah Soeharto tumbang, negara yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yayasan Supersemar harus bayar Rp 4,4 triliun
JAKARTA. Yayasan pendidikan milik Keluarga Cendana, Supersemar, harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun kepada negara. Kewajiban itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) setelah memperbaiki salah ketik dari putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto itu. Alkisah, perkara ini terjadi saat mantan Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/1976 yang menetapkan sebanyak 50% dari 5% sisa bersih laba bank negara harus disetor ke Yayasan Supersemar. Dengan PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 sampai Soeharto lengser di 1998, diperkirakan telah mendapatkan dana US$ 420.000 dan senilai Rp 185 miliar. Namun dana itu ditengarai tidak digunakan untuk membiayai pendidikan rakyat, seperti seharusnya. Sebab itu setelah Soeharto tumbang, negara yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.