Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal denda Yayasan Supersemar, Selasa (15/9/2015) kemarin. “Sudah sejak Jumat lalu sebetulnya. Tapi baru didisposisi ke atas kemarin (Selasa),” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutisna saat dihubungi, Rabu (6/9/2015). Selanjutnya, pengadilan akan memanggil pihak kejaksaan dan Yayasan Supersemar. Pemanggilan itu terkait pembahasan putusan MA soal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar.
Yayasan Supersemar segera diminta bayar denda
Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal denda Yayasan Supersemar, Selasa (15/9/2015) kemarin. “Sudah sejak Jumat lalu sebetulnya. Tapi baru didisposisi ke atas kemarin (Selasa),” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutisna saat dihubungi, Rabu (6/9/2015). Selanjutnya, pengadilan akan memanggil pihak kejaksaan dan Yayasan Supersemar. Pemanggilan itu terkait pembahasan putusan MA soal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar.